Perkosa 3 Putrinya Bertahun-tahun, Pria di Singapura Dibui 33 Tahun
Zona Merah -
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 33 tahun penjara pada seorang pedofilia atas pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap ketiga putrinya selama 14 tahun.
Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (9/3/2021) pria berusia 55 tahun itu, yang tidak dapat disebutkan namanya karena untuk melindungi identitas putri-putrinya, dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pemerkosaan dan berusaha melakukan tindakan tidak senonoh pada putri bungsunya. Delapan dakwaan lainnya juga ikut dipertimbangkan pengadilan.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut setidaknya 35 tahun empat bulan penjara, dan menyebut kasus itu sebagai tindakan "mengerikan dan berlarut-larut" dengan "serangkaian tindakan kotor".
Baca juga: Gubernur New York Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual
Pria itu disebut menyalahgunakan posisinya dan sangat melanggar kepercayaan yang diberikan kepadanya, memperkosa korban yang rentan, membuat putrinya berisiko hamil dan tertular penyakit menular seksual.
"Pelecehan yang dilakukan oleh terdakwa dalam kasus ini hanya bisa digambarkan sebagai sesuatu yang mengerikan," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Mohamed Faizal dan Norine Tan.
"Dapat dimengerti bahwa dua putrinya sekarang menderita luka psikologis permanen akibat tindakan semacam itu. Akan adil untuk mengatakan bahwa kasus ini merupakan salah satu yang terburuk dari jenisnya jika berkaitan dengan pelanggaran seksual," imbuhnya.
Diketahui pria itu adalah petugas kebersihan di Singapura. Ia menikahi istrinya pada tahun 1993 dan memiliki tiga anak perempuan - sekarang berumur 13, 22 dan 26 tahun - dan seorang putra berusia 17 tahun.
Menurut jaksa, pada 2005, dia mulai melakukan pelecehan seksual terhadap putri sulungnya yang saat itu berusia 11 tahun, setelah menonton film porno. Ia memaksa putrinya itu saat sedang mengerjakan pekerjaan rumah, meski pria itu tahu perilakunya salah dan putrinya menolak.
Kala itu, putri sulungnya mulai menangis, tapi hal itu tidak diindahkannya. Dia terus memperkosanya beberapa kali sebelum berhenti antara 2010 dan 2011, ketika putrinya berusia 16 atau 17 tahun.
Simak juga Video: Polresta Cirebon Tangkap 3 Pemerkosa Anak di Bawah Umur
Tak berhenti di situ, pria itu kemudian melakukan kejahatan seks pada putri keduanya yang saat itu berusia 12 tahun. Dia memperkosanya dan melakukan pelecehan seksual selama sembilan tahun, terkadang beberapa kali seminggu, hingga 2019.
Pemerkosaan terakhirnya terhadap putri keduanya dilakukan seminggu sebelum penangkapan. Gadis itu diperkosa di dapur saat istrinya sedang tidur di ruang tamu.
Pada Oktober 2019, pria itu juga melakukan tindakan tak senonoh pada putri bungsunya, yang saat itu berusia 12 tahun. Putri bungsunya sudah mengetahui perilaku sang ayah karena ia menyaksikan sendiri pelecehan yang dilakukan pada dua kakak perempuannya. Namun aksinya berhenti setelah anaknya menangis.
Putri bungsunya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada gurunya yang kemudian menyuruhnya untuk melapor ke polisi.
Baca juga: Didera Skandal Pelecehan Seks, Gubernur New York Tolak Mundur
Pria itu akhirnya menjalani observasi dan evaluasi psikiatri. Dia didiagnosis oleh Institut Kesehatan Mental (IMH) menderita pedofilia mengingat tindakan seksualnya yang berulang terhadap ketiga putrinya. Dia juga memiliki risiko tinggi untuk melakukan pelanggaran seksual.
Menurut laporan IMH, putri sulungnya menderita gangguan stres pasca-trauma (PTSD) sebagai akibat pemerkosaan dan memendam pikiran untuk bunuh diri selama penyerangan.
Putri keduanya juga memiliki gejala depresi, merasa putus asa dan berpikir bahwa hidup tidak layak untuk dijalani. Dia didiagnosis dengan gangguan depresi mayor dan PTSD dan membutuhkan perawatan dengan kemungkinan terapi psikologis di masa depan.
Itulah hot news kali ini tentang: Perkosa 3 Putrinya Bertahun-tahun, Pria di Singapura Dibui 33 Tahun, semoga bermanfaat.
Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (9/3/2021) pria berusia 55 tahun itu, yang tidak dapat disebutkan namanya karena untuk melindungi identitas putri-putrinya, dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pemerkosaan dan berusaha melakukan tindakan tidak senonoh pada putri bungsunya. Delapan dakwaan lainnya juga ikut dipertimbangkan pengadilan.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut setidaknya 35 tahun empat bulan penjara, dan menyebut kasus itu sebagai tindakan "mengerikan dan berlarut-larut" dengan "serangkaian tindakan kotor".
Baca juga: Gubernur New York Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual
Pria itu disebut menyalahgunakan posisinya dan sangat melanggar kepercayaan yang diberikan kepadanya, memperkosa korban yang rentan, membuat putrinya berisiko hamil dan tertular penyakit menular seksual.
"Pelecehan yang dilakukan oleh terdakwa dalam kasus ini hanya bisa digambarkan sebagai sesuatu yang mengerikan," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Mohamed Faizal dan Norine Tan.
"Dapat dimengerti bahwa dua putrinya sekarang menderita luka psikologis permanen akibat tindakan semacam itu. Akan adil untuk mengatakan bahwa kasus ini merupakan salah satu yang terburuk dari jenisnya jika berkaitan dengan pelanggaran seksual," imbuhnya.
Diketahui pria itu adalah petugas kebersihan di Singapura. Ia menikahi istrinya pada tahun 1993 dan memiliki tiga anak perempuan - sekarang berumur 13, 22 dan 26 tahun - dan seorang putra berusia 17 tahun.
Menurut jaksa, pada 2005, dia mulai melakukan pelecehan seksual terhadap putri sulungnya yang saat itu berusia 11 tahun, setelah menonton film porno. Ia memaksa putrinya itu saat sedang mengerjakan pekerjaan rumah, meski pria itu tahu perilakunya salah dan putrinya menolak.
Kala itu, putri sulungnya mulai menangis, tapi hal itu tidak diindahkannya. Dia terus memperkosanya beberapa kali sebelum berhenti antara 2010 dan 2011, ketika putrinya berusia 16 atau 17 tahun.
Simak juga Video: Polresta Cirebon Tangkap 3 Pemerkosa Anak di Bawah Umur
Tak berhenti di situ, pria itu kemudian melakukan kejahatan seks pada putri keduanya yang saat itu berusia 12 tahun. Dia memperkosanya dan melakukan pelecehan seksual selama sembilan tahun, terkadang beberapa kali seminggu, hingga 2019.
Pemerkosaan terakhirnya terhadap putri keduanya dilakukan seminggu sebelum penangkapan. Gadis itu diperkosa di dapur saat istrinya sedang tidur di ruang tamu.
Pada Oktober 2019, pria itu juga melakukan tindakan tak senonoh pada putri bungsunya, yang saat itu berusia 12 tahun. Putri bungsunya sudah mengetahui perilaku sang ayah karena ia menyaksikan sendiri pelecehan yang dilakukan pada dua kakak perempuannya. Namun aksinya berhenti setelah anaknya menangis.
Putri bungsunya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada gurunya yang kemudian menyuruhnya untuk melapor ke polisi.
Baca juga: Didera Skandal Pelecehan Seks, Gubernur New York Tolak Mundur
Pria itu akhirnya menjalani observasi dan evaluasi psikiatri. Dia didiagnosis oleh Institut Kesehatan Mental (IMH) menderita pedofilia mengingat tindakan seksualnya yang berulang terhadap ketiga putrinya. Dia juga memiliki risiko tinggi untuk melakukan pelanggaran seksual.
Menurut laporan IMH, putri sulungnya menderita gangguan stres pasca-trauma (PTSD) sebagai akibat pemerkosaan dan memendam pikiran untuk bunuh diri selama penyerangan.
Putri keduanya juga memiliki gejala depresi, merasa putus asa dan berpikir bahwa hidup tidak layak untuk dijalani. Dia didiagnosis dengan gangguan depresi mayor dan PTSD dan membutuhkan perawatan dengan kemungkinan terapi psikologis di masa depan.
Itulah hot news kali ini tentang: Perkosa 3 Putrinya Bertahun-tahun, Pria di Singapura Dibui 33 Tahun, semoga bermanfaat.
0 Response to "Perkosa 3 Putrinya Bertahun-tahun, Pria di Singapura Dibui 33 Tahun"