Dua Kali Perkosa Cucu Kakaknya, Pria Ini Diancam Hukuman Penjara 200 Bulan

Zona Merah - Terkait kasus perkosa cucu kakaknya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial I (45 tahun).

Tersangka I ditangkap berdasarkan bukti awal ia telah memerkosa ABG berusia 16 tahun di Kec. Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

Pelaku yang berstatus perkawinan sebagai duda ini, dalam mejalankan aksi laknatnya bermodus menjemput korban di asrama sekolahnya.

Kepada korban, pelaku I membujuk untuk menjenguk nenek korban yang sedang sakit.

Saat korban menginap dan sedang tidur di rumah neneknya itulah, pelaku I melampiaskan birahinya.

“Pelaku ini merupakan adik dari nenek korban, bisa dibilang korban ialah cucu pelaku sendiri,” kata Kasat Reskrim AKP Fauzi, melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (10/3/2021).

Lebih lanjut Fauzi menjelaskan, kasus perkosaan ini kemudian dilaporkan oleh ayah Korban ke Polres Aceh Utara pada 9 Februari 2021 lalu.

Dalam laporannya disebutkan, perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku I terhadap korban terjadi sebanyak dua kali. Yakni pada tanggal 20 dan 22 Januari 2021 dini hari.

Kemudian, lanjut Fauzi, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.

"Tersangka kemudian ditangkap di kawasan Peunaron, Aceh Timur pada Sabtu, 6 Maret 2021," ujarnya, seperti dikutip dari rri.co.id.

Sejak kasusnya dilaporkan, pelaku I diketahui menghilang dan berpindah-pindah tempat tinggal, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Aceh Timur.

Atas perbuatannya, kata Fauzi, penyidik menjerat pelaku dengan perkara Jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan.

Yapz.. itu dia info paling hot kali ini: Dua Kali Perkosa Cucu Kakaknya, Pria Ini Diancam Hukuman 200 Bulan Penjara, semoga bermanfaat.