Selama 7 Tahun, Seorang Buruh Pabrik Beristri Cabuli Tiga Keponakan Sekaligus, Terancam Kebiri Kimia
Zona Merah -
Seorang buruh pabrik warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, bernama Sartono (40), tega mencabuli keponakannya yang masih pelajar.
Ketiga korban yang merupakan kakak beradik masing-masing berusia 13, 15 dan 17 tahun.
Mereka menjadi korban tindak asusila yang dilakukan pamannya sendiri sejak tahun 2010 hingga 2017.
Polres Serang menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
Atas perbuatannya, Sartono dikenakan Pasal 81 (1), (2) Jo pasal 82 (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Namun, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten M Uut Lutfi mengatakan, melihat perbuatannya, pelaku bisa dikenakan hukuman kebiri kimia.
"Pelaku bisa dijerat dengan pidana tambahan yaitu Kebiri Kimia sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Presiden pada Bulan Desember 2020," ujar Uut kepada Kompas.com, Kamis (11/3/2021).
Selain itu, karena korbannya lebih dari 1 orang, maka dapat dikenai hukuman tambahan yaitu diumumkan identitas pelaku dan dipasang alat deteksi elektronik di badannya.
Bahkan, tersangka masih ada hubungan keluarga yang merupakan paman dari korban.
Maka, hukumannya dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
Untuk itu, LPA Banten akan mengawal kasus ini sampai ke ranah peradilan dan mendampingi korban.
"Kami juga akan memberikan layanan psikologis dan pemenuhan hak hak anak lainnya," kata Uut.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Serang mengamankan tersangka Sartono di kediamannya pada tanggal 4 Maret 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Sartono dilaporkan oleh orangtua korban karena diduga telah melakukan perbuatan pencabulan kepada tiga wanita statusnya masih pelajar.
Pelaku memanfaatkan waktu di saat orangtua korban bekerja.
Pelaku mencabuli korbannya di waktu berbeda sejak tahun 2010 hingga 2017.
Saat beraksi korban dijanjikan akan diberikan uang jajan hingga ancaman.
"Ada juga dengan cara mengiming-imingi uang. Pelaku berhasil menyetubuhi ketiga korban dalam waktu yang berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Pabrik yang 7 Tahun Cabuli Tiga Pelajar Kakak Beradik Bisa Kena Hukuman Kebiri Kimia",
Itu dia bro.. hot info kali ini: Selama 7 Tahun, Seorang Buruh Pabrik Beristri Cabuli Tiga Keponakan Sekaligus, Terancam Kebiri Kimia, semoga bermanfaat.
Ketiga korban yang merupakan kakak beradik masing-masing berusia 13, 15 dan 17 tahun.
Mereka menjadi korban tindak asusila yang dilakukan pamannya sendiri sejak tahun 2010 hingga 2017.
Polres Serang menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
Atas perbuatannya, Sartono dikenakan Pasal 81 (1), (2) Jo pasal 82 (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Namun, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten M Uut Lutfi mengatakan, melihat perbuatannya, pelaku bisa dikenakan hukuman kebiri kimia.
"Pelaku bisa dijerat dengan pidana tambahan yaitu Kebiri Kimia sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Presiden pada Bulan Desember 2020," ujar Uut kepada Kompas.com, Kamis (11/3/2021).
Selain itu, karena korbannya lebih dari 1 orang, maka dapat dikenai hukuman tambahan yaitu diumumkan identitas pelaku dan dipasang alat deteksi elektronik di badannya.
Bahkan, tersangka masih ada hubungan keluarga yang merupakan paman dari korban.
Maka, hukumannya dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
Untuk itu, LPA Banten akan mengawal kasus ini sampai ke ranah peradilan dan mendampingi korban.
"Kami juga akan memberikan layanan psikologis dan pemenuhan hak hak anak lainnya," kata Uut.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Serang mengamankan tersangka Sartono di kediamannya pada tanggal 4 Maret 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Sartono dilaporkan oleh orangtua korban karena diduga telah melakukan perbuatan pencabulan kepada tiga wanita statusnya masih pelajar.
Pelaku memanfaatkan waktu di saat orangtua korban bekerja.
Pelaku mencabuli korbannya di waktu berbeda sejak tahun 2010 hingga 2017.
Saat beraksi korban dijanjikan akan diberikan uang jajan hingga ancaman.
"Ada juga dengan cara mengiming-imingi uang. Pelaku berhasil menyetubuhi ketiga korban dalam waktu yang berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Pabrik yang 7 Tahun Cabuli Tiga Pelajar Kakak Beradik Bisa Kena Hukuman Kebiri Kimia",
Itu dia bro.. hot info kali ini: Selama 7 Tahun, Seorang Buruh Pabrik Beristri Cabuli Tiga Keponakan Sekaligus, Terancam Kebiri Kimia, semoga bermanfaat.
0 Response to "Selama 7 Tahun, Seorang Buruh Pabrik Beristri Cabuli Tiga Keponakan Sekaligus, Terancam Kebiri Kimia"