Seorang Pria 52 Tahun Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Disaat Istri Pergi Bekerja

Zona Merah - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Utara meringkus Dedy Jamaludin (52) pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya J (17) di Koja, Jakarta Utara. Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat sang istri berangkat bekerja.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, Dedy ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap J."Pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban kurang lebih selama setahun di kediamannya atau kontrakannya," kata Dwi di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Gelagat Mencurigakan, Tim Tiger Polres Jakut Bekuk Pemotor di Pademangan

Menurut Dwi, pelaku selama ini melancarkan aksi bejatnya disaat istri pelaku atau ibu korban sudah berangkat kerja. Hal inilah yang membuat pelaku leluasa memperdayai korban yang masih berusia 17 tahun.

"Di rumah itu hanya tinggal ibunya atau istri pelaku yang memang bekerja di salah satu pabrik yang pagi sudah berangkat dan baru kembali ke rumah sekitar jam 10 malam," ujar Dwi.

Baca juga: Bejat! Pria 52 Tahun Ini Tega Cabuli Anak Kandung Selama 1 Tahun

"Sementara itu modus yang dilakukan pelaku terhadap korban adalah korban selalu diancam. Hingga hal ini sudah tidak terhitung sudah berapa kali pelaku melakukan aksi cabul," sambungnya.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestro Jakut AKP Andry Soeharto menuturkan pelaku yang merupakan buruh serabutan ini berhenti melakukan aksi bejatnya ketika korban berhalangan. "Hanya pada saat korban haid tidak dilakukan pencabulan," ucapnya.

Itulah info terhot malam ini: Seorang Pria 52 Tahun Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Disaat Istri Pergi Bekerja, semoga bisa mencerahkan.