Pengakuan Ayah Kandung di Koja yang Cabuli Anak Selama 1 Tahun, Lecehkan Korban Hampir Setiap Hari

Zona Merah ~ Seorang ayah bernama Dedy Jamaludin (52) di Koja, Jakarta Utara tega mencabuli putri kandungnya.

Dalam pengakuannya, korban dicabuli hampir setiap saat kecuali saat putrinya menstruasi.

Aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku saat istrinya pergi bekerja.

Dikutip dari Kompas.com, Dedy Jamaludin mengaku kerap kali mengancam korban sebelum mencabulinya.

Padahal pelaku juga tinggal satu rumah bersama istrinya.

Kepala Unit PPA Polres Jakarta Utara AKP Andry Soeharto mengungkapkan aksi cabul yang dilakukan Dedy sudah berlangsung selama satu tahun.

"Pelaku adalah ayah kandung korban. Korban ini inisialnya J. Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih 1 tahun di rumah kontrakannya," kata Andry di Polres Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Pelaku kerap kali memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya.

Berulang kali korban menolak menuruti nafsu pelaku, namun ayah kandungnya itu terus mengancamnya.

"Korban selalu diancam oleh ayah kandungnya, terus pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali," kata Andry saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Korban berinisial J (16) tersebut kerap kali diancam oleh pelaku.

Pencabulan dilakukan hampir setiap hari kecuali saat korban sedang menstruasi.

"Hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban dan tidak melakukan hanya pada saat korban haid," tutur Andry.

Pelaku memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya saat istrinya sibuk bekerja di pabrik.

Padahal pelaku, korban dan ibu korban tinggal satu rumah di sebuah kontrakan di Jakarta Utara.

Setelah satu tahun dibungkam pelaku, korban akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut ke ibunya.

Ibu korban kemudian langsung melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Utara.

Dedy lantas ditangkap oleh Polres Metro Jakut pada Senin (8/3/2021) pukul 20.00 WIB.

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Korban Kerap Diancam Sebelum Dicabuli Ayah Kandungnya",

Demikian hot info: Pengakuan Ayah Kandung di Koja yang Cabuli Anak Selama 1 Tahun, Lecehkan Korban Hampir Setiap Hari, semoga bermanfaat.