Seorang Pria di Banyumas Perkosa Dua Gadis Adik Iparnya Sendiri, Terungkap 3 Tahun Kemudian
Zona Merah -
AC (23), pria asal Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap usai mencabuli dua gadis di bawah umur, SO (12) dan ME (16).
Menurut pengakuan AC ke polisi, perbuatan bejat itu dilakukannya saat dirinya bertamu ke rumah untuk menemui kakak korban sekitar bulan Maret-April 2019.
Lalu, saat melihat korban sedang menonton televisi, niat jahat AC muncul dan segera menyeretnya ke kamar.
Pelaku lalu membekap mulut korban dan melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.
"Saat itu awalnya AC bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban. Namun, saat itu korban ME sedang sendirian menonton televisi," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry kepada wartawan, Senin (8/3/2021).
Lalu, pada bulan bulan Januari 2021, ME menceritakan kejadian itu kepada ibunya, SAR (47).
Ternyata, dari hasil penyelidikan, adik ME berinisial SOV ternyata juga pernah disetubuhi oleh AC.
Mengetahui kejadian tersebut kemudian orangtua korban dan kedua korban langsung mendatangi rumah AC untuk mengklarifikasi.
Saat itu AC telah terlanjur menikah dengan kakak kedua korban.
"Korban ini adik kakak. Kejadiannya sebelum pelaku nikah dengan kakaknya korban. Jadi saat ini statusnya kedua korban merupakan adik ipar pelaku," jelas Berry.
Atas perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dari tangan pelaku, polisi amankan barang bukti berupa satu potong kaus, satu potong celana pendek, satu potong celana dalam dan pakaian dalam.
Itulah info kali ini mengenai Seorang Pria di Banyumas Perkosa Dua Gadis Adik Iparnya Sendiri, Terungkap 3 Tahun Kemudian, semoga bermanfaat.
Menurut pengakuan AC ke polisi, perbuatan bejat itu dilakukannya saat dirinya bertamu ke rumah untuk menemui kakak korban sekitar bulan Maret-April 2019.
Lalu, saat melihat korban sedang menonton televisi, niat jahat AC muncul dan segera menyeretnya ke kamar.
Pelaku lalu membekap mulut korban dan melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.
"Saat itu awalnya AC bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban. Namun, saat itu korban ME sedang sendirian menonton televisi," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry kepada wartawan, Senin (8/3/2021).
Lalu, pada bulan bulan Januari 2021, ME menceritakan kejadian itu kepada ibunya, SAR (47).
Ternyata, dari hasil penyelidikan, adik ME berinisial SOV ternyata juga pernah disetubuhi oleh AC.
Mengetahui kejadian tersebut kemudian orangtua korban dan kedua korban langsung mendatangi rumah AC untuk mengklarifikasi.
Saat itu AC telah terlanjur menikah dengan kakak kedua korban.
"Korban ini adik kakak. Kejadiannya sebelum pelaku nikah dengan kakaknya korban. Jadi saat ini statusnya kedua korban merupakan adik ipar pelaku," jelas Berry.
Atas perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dari tangan pelaku, polisi amankan barang bukti berupa satu potong kaus, satu potong celana pendek, satu potong celana dalam dan pakaian dalam.
Itulah info kali ini mengenai Seorang Pria di Banyumas Perkosa Dua Gadis Adik Iparnya Sendiri, Terungkap 3 Tahun Kemudian, semoga bermanfaat.
0 Response to "Seorang Pria di Banyumas Perkosa Dua Gadis Adik Iparnya Sendiri, Terungkap 3 Tahun Kemudian"